NEWS ARTIKEL
Memuat berita terbaru...
N/A
00:00:00

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna ...
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan ...
    3. Dalam registrasi tersebut, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung SARA atau menganjurkan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna ...
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi ... maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang sudah memenuhi ketentuan tidak dibebani tanggung jawab ...
    7. Media siber bertanggung jawab bila tidak mengambil tindakan koreksi ...
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
    2. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan.
    4. Bila berita disebarluaskan media lain:
      1. Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada medianya sendiri.
      2. Koreksi berita juga wajib dilakukan oleh media lain yang mengutip berita tersebut.
      3. Media yang menyebarkan berita tapi tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
    5. Sesuai UU Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp500.000.000.
  5. Pencabutan Berita

    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan

    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Konten iklan/berbayar wajib mencantumkan keterangan jelas seperti "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored".
  7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).